JASA DESAIN DAN RENOVASI RUMAH

KABAR TERBARU DAN TERKINI DI SULTRAWATCH.™





Suka sama suka dan tidak ada paksaan. Seorang Gadis Digarap Ayah Tirinya

SULTRAWATCH.™, Kasus pencabulan anak dibawah umur seolah tiada henti. Di Konawe, seorang gadis menjadi korban dari hasrat bejat dari bapak tirinya sendiri.
 
Kisah terlarang antara anak dan ayah lain darah itu bermula pada bulan Ramadan lalu. Ketika itu, Y, yang baru berusia 16 tahun diajak ayah tirinya, M untuk ketemuan. Setelah bertemu, M mengajak Y ke pinggir tanggul daerah Wawotobi. Di sanalah, di bawah sebuah pohon nangka, M untuk bertama kalinya menggarap Y, anak kandung dari istri yang dinikahinya.

Malam berikutnya, keduanya kembali melakukan hubungan terlarang itu di tempat dan waktu yang sama. Pertemuan yang ketiga juga dilakukan pada tempat yang sama tempat pada malam takbiran Lebaran Idiul Fitri (05/07/2016).

Pertemuan keempat antara ayah dan anak tirinya itu berlangsung di pada area. Di sebuah gubuk, keduanya memadu kasih pada waktu siang bolong. Tak puas sampai kesitu, ayah dua akan itu kembali mengajak Y di kebun miliknya. Hasrat keduanya pun dituntaskan di sebuah rumah kebun. Aksi panas dilokasi itu terjadi pada pertemuan kelima hingga ke delapan. Berdasarkan pengakuan keduanya, pertemuan terakhir terjadi pada tanggal 03 Agustus lalu.

Kapolsek Wawotobi, Iptu Sriyanto melalui Kanit Reskrim, Bripka Wayan Sumanik menuturkan, kedua korban melakukan hal tersebut atas suka sama suka dan tidak ada paksaan. Hal tersebut berdasarkan keterangan baik pelaku maupun korban.

"Pelaku juga tidak mengimi-imingi korbannya. Namun pada empat kali pertemuan, korban sempat diberi uang Rp20 ribu oleh pelaku," jelasnya.

Menurut Wayan, pelaku tega melakukan hubungan terlarang terhadap anak tirinya sendiri lantaran kebutuhan batinnya tidak terpuaskan. Dari keterangan, pelaku mengaku kalau istrinya mengidap infeksi ginjal sehingga jarang melayani suaminya.

Kecurigaan akan hubungan terlarang itu muncul ketika Y suka belanja sesuatu yang ia senangi. Keluarganya sempat berpikir siapa yang kasi uang. Selain itu, kakek dari Y juga pernah menyaksikan kalau cucunya pernah bepergian dengan ayah tirinya. Atas kecurigaan itu, Y kemudian ditanya dan terbongkarlah.hubungan antar keduanya.

Tak terima akan tindakan itu, Ibu kandung Y, berinisial I akhirnya melaporkan M, yang merupakan suaminya sendiri ke Polsek Wawotobi. Laporannya masuk tanggal 11 Agustus. M kemudian digiring ke Polsek pada tanggal 13 Agustus. Kepada pihak kepolisian ia mengakui semua perbuatan atas pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

Atas tindakannya itu M, dikenai pasal 81 ayat 1 dan 3, junto pasal 76 D/RI/35/2014 tentang perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 milliar.

Perlu diketahui bahwa, Y merupakan akan pertama dari I. Dengan status janda anak satu, I kemudian dinikahi M hingga dikaruniai dua anak. Meski M telah menikahi ibunya, Y tidak tinggal bersama mereka. Ia tinggal di rumah kakeknya, namun sesekali juga berkunjung ke rumah ke kediaman ibu dan ayah tirinya itu.[SK]
BAGIKAN

SULTRAWATCH.™ ADALAH MEDIA ONLINE PENYEBAR INFORMASI ! SETIAP TULISAN WARGA MENJADI TANGGUNGJAWAB PENULISNYA'' ! pembaca yang ingin berbagi informasi/berita/artikel/ide/opini/pendapat dan gagasan SULTRAWATCH.™ dapat mengirimkan tulisannya di email : halo.sultrawatch@gmail.com Semua Artikel Publikasikan Unknown

SULTRAWATCH.™ satu-satunya media online penyebar berita untuk warga
    Ayo Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

BACA JUGA BERITA YANG PALING BANYAK DI BACA DI SULTRAWATCH.™

BACA JUGA BERITA TERKINI LAINNYA