SULTRAWATCH.™, Petualangan kriminal Saluna (40), akhirnya harus diakhiri setelah dirinya dibekuk jajaran Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) pada Selasa (2/8/2016) dikediamannya, Kelurahan Kadia sekitaran Pusat Promosi dan Informasi Daerah (P2ID) sekitar pukul 20:00 Wita.
Pria asal Kontunaga, Kabupaten Muna yang seharinya berprofesi sebagai tukang ojek ini ditangkap karena memiliki profesi sampingan sebagai spesialis pencurian barang elektronik di sekolahan.
Tak tanggung-tanggung tercatat sudah 14 sekolah di Kota Kendari yang dijarah olehnya. Modus pencuriannya ia lakukan, saat pagi hari ketika siswa dan guru sedang melaksanakan apel pagi.
"Hasil curiannya saya jual di konter di Mandonga, uangnya saya kirim ke Baubau untuk istri yang lagi hamil tua," kata Saluna saat diperiksa diruangan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Rabu (3/8/2016).
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka terakhir kali melakukan ski pencuriannya di SMK Pertambangan (SMK 6 Kendari).
"Tersangka masih dalam proses pemeriksaan, beberapa barang bukti kami kumpulkan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Dodi Ruyatman.[sultrakini.com]
Pria asal Kontunaga, Kabupaten Muna yang seharinya berprofesi sebagai tukang ojek ini ditangkap karena memiliki profesi sampingan sebagai spesialis pencurian barang elektronik di sekolahan.
Tak tanggung-tanggung tercatat sudah 14 sekolah di Kota Kendari yang dijarah olehnya. Modus pencuriannya ia lakukan, saat pagi hari ketika siswa dan guru sedang melaksanakan apel pagi.
"Hasil curiannya saya jual di konter di Mandonga, uangnya saya kirim ke Baubau untuk istri yang lagi hamil tua," kata Saluna saat diperiksa diruangan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, Rabu (3/8/2016).
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka terakhir kali melakukan ski pencuriannya di SMK Pertambangan (SMK 6 Kendari).
"Tersangka masih dalam proses pemeriksaan, beberapa barang bukti kami kumpulkan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Dodi Ruyatman.[sultrakini.com]
0 komentar:
Posting Komentar