SULTRAWATCH.™,Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kendari terus berupaya menuntaskan berkas perkara pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari.
Kepala Unit Satreskrim Polres Kendari, Inspektur Polisi Sakti, mengatakan berkas tersangka Alimin sementara dirampungkan. Dalam waktu dekat berkas itu dikirim ke Kejaksaan Negeri Kendari. Alimin sendiri masih mendekam dalam sel tahanan Mapolres Kendari proses pemeriksaan.
“Alimin adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan mahasiswa UHO bernama La Ali. Berkasnya sementara kita rampungkan. Secepatnya dikirim di kejaskaan,” tuturnya, Kamis 15 September 2016.
Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang dikantongi polisi, tersangka Alimin terbukti mengayunkan parang kearah La Ali yang mengakibatkan kematian. Sementara untuk Muhtar tidak dikenakan pasal pembunuhan karena tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap La Ali.
“Untuk Muhtar hanya dikenakan Undang-Undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam, dan dikenakan Pasal 351 KUHP karena menganiaya dua teman La Ali menggunakan parang. Jadi dua kasus masing-masing satu tersangka,” jelas IPDA Sakti.
Mahasiswa UHO, La Ali, tewas dibunuh warga sekitar kampus UHO dengan parang, Minggu dinihari, 28 Agustus 2016. La Ali terlibat perkelahian dengan pria bernama Muhtar warga Jalan La Muse, Kendari, pukul 02.30 Wita. Muhtar bermaksud mengamankan rekan La Ali yang diduga bermaksud mencuri ayam.
BACA SUMBER : http://kabarkendari.com/penyidik-tuntaskan-berkas-perkara-pembunuhan-mahasiswa-uho/
Kepala Unit Satreskrim Polres Kendari, Inspektur Polisi Sakti, mengatakan berkas tersangka Alimin sementara dirampungkan. Dalam waktu dekat berkas itu dikirim ke Kejaksaan Negeri Kendari. Alimin sendiri masih mendekam dalam sel tahanan Mapolres Kendari proses pemeriksaan.
“Alimin adalah tersangka utama dalam kasus pembunuhan mahasiswa UHO bernama La Ali. Berkasnya sementara kita rampungkan. Secepatnya dikirim di kejaskaan,” tuturnya, Kamis 15 September 2016.
Berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang dikantongi polisi, tersangka Alimin terbukti mengayunkan parang kearah La Ali yang mengakibatkan kematian. Sementara untuk Muhtar tidak dikenakan pasal pembunuhan karena tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap La Ali.
“Untuk Muhtar hanya dikenakan Undang-Undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam, dan dikenakan Pasal 351 KUHP karena menganiaya dua teman La Ali menggunakan parang. Jadi dua kasus masing-masing satu tersangka,” jelas IPDA Sakti.
Mahasiswa UHO, La Ali, tewas dibunuh warga sekitar kampus UHO dengan parang, Minggu dinihari, 28 Agustus 2016. La Ali terlibat perkelahian dengan pria bernama Muhtar warga Jalan La Muse, Kendari, pukul 02.30 Wita. Muhtar bermaksud mengamankan rekan La Ali yang diduga bermaksud mencuri ayam.
BACA SUMBER : http://kabarkendari.com/penyidik-tuntaskan-berkas-perkara-pembunuhan-mahasiswa-uho/
The best slots - Dr.MD
BalasHapusDiscover the best 광명 출장안마 slots at 화성 출장안마 our 서울특별 출장샵 online 세종특별자치 출장안마 casino. We provide our players with the best in games, bonuses, free spins, loyalty points, 광양 출장마사지 and more. Dr.MD.