SULTRAWATCH.™, Dalam dua hari kedepan, Mansur Amila kemungkinan besar tidak lagi menyandang jabatan sebagai Pj Bupati Buton Tengah. Statusnya sebagai PNS dan pelaksana jabatan bupati akan gugur dengan sendirinya.
Hal ini berkaitan dengan posisinya yang kini menjadi Ketua DPD PAN Kabupaten Buton Tengah. Sementara dia masih Pj Bupati di daerah itu, dengan status PNS berpangkat golongan IVc.
Bahkan hingga pelantikan pengurus PAN Sultra, Rabu (3/8/2016) malam, Mansur Amila belum juga mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS. Apalagi yang berhak mengelurakan surat keputusan pengunduran dirinya adalah BKN pusat, karena pangkat dan golongannya itu.
"Jika sampai pelantikan belum ada surat pengunduran dirinya dari BKN pusat, maka Mansur Amila dengan sendirinya akan gugur sebagai PNS dan pelaksana Bupati Buton Tengah. Karena ketentuan Undang-Undang yang melarang ada PNS berpartai politik, dia harus mundur dari status sebagai pegawai," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Lukman Abunawas kepada SULTRAKINI.COM, Rabu (3/8/2016).
Pihak Pemrov, lanjut LA, sudah mempersiapkan pengganti Mansur Amila sebagai Pj Bupati Buteng. Biro Pemerintahan Setprov sudah berangkat ke Kemendagri untuk mengurus penggantiannya. Jika dia telah dinyatakan gugur dengan sendirinya, maka jabatan yang kosong sebagai pelaksana Bupati Buteng akan diisi sementara oleh Gubernur sambil menunggu penunjukan pelaksana selanjutnya.
"Dalam jangka dua hari pihak Pemprov akan segera melantik pelaksana bupati yang sudah diusulkan dari Pihak Pemrov," jelas Lukman yang ditemui usai kegiatan Komite Pengawas Persaingan Usaha di Kendari.
Seperti diketahui, Mansur Amila terpilih sebagai Ketua DPD PAN Buteng pada Musyawarah Daerah PAN beberapa waktu lalu. Namun Rabu (3/8/2016) malam, saat pelantikan pengurus PAN Sultra, namanya tidak disebut. Menurut Ketua DPP PAN, Zulkifli Hasan, urusan pengurus daerah tergantung pada Ketua DPW Umar Samiun. Sedangkan bagi PNS diserahkan pada mekanismenya.[sultrakini.com]
Hal ini berkaitan dengan posisinya yang kini menjadi Ketua DPD PAN Kabupaten Buton Tengah. Sementara dia masih Pj Bupati di daerah itu, dengan status PNS berpangkat golongan IVc.
Bahkan hingga pelantikan pengurus PAN Sultra, Rabu (3/8/2016) malam, Mansur Amila belum juga mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS. Apalagi yang berhak mengelurakan surat keputusan pengunduran dirinya adalah BKN pusat, karena pangkat dan golongannya itu.
"Jika sampai pelantikan belum ada surat pengunduran dirinya dari BKN pusat, maka Mansur Amila dengan sendirinya akan gugur sebagai PNS dan pelaksana Bupati Buton Tengah. Karena ketentuan Undang-Undang yang melarang ada PNS berpartai politik, dia harus mundur dari status sebagai pegawai," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, Lukman Abunawas kepada SULTRAKINI.COM, Rabu (3/8/2016).
Pihak Pemrov, lanjut LA, sudah mempersiapkan pengganti Mansur Amila sebagai Pj Bupati Buteng. Biro Pemerintahan Setprov sudah berangkat ke Kemendagri untuk mengurus penggantiannya. Jika dia telah dinyatakan gugur dengan sendirinya, maka jabatan yang kosong sebagai pelaksana Bupati Buteng akan diisi sementara oleh Gubernur sambil menunggu penunjukan pelaksana selanjutnya.
"Dalam jangka dua hari pihak Pemprov akan segera melantik pelaksana bupati yang sudah diusulkan dari Pihak Pemrov," jelas Lukman yang ditemui usai kegiatan Komite Pengawas Persaingan Usaha di Kendari.
Seperti diketahui, Mansur Amila terpilih sebagai Ketua DPD PAN Buteng pada Musyawarah Daerah PAN beberapa waktu lalu. Namun Rabu (3/8/2016) malam, saat pelantikan pengurus PAN Sultra, namanya tidak disebut. Menurut Ketua DPP PAN, Zulkifli Hasan, urusan pengurus daerah tergantung pada Ketua DPW Umar Samiun. Sedangkan bagi PNS diserahkan pada mekanismenya.[sultrakini.com]
0 komentar:
Posting Komentar