SULTRAWATCH.™, Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/8/2106). Nur Alam berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam persetujuan Izin Usaha Pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014. Dikutip dari situs LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), jumlah total harta kekayaan Nur Alam sebesar Rp 30.956.084.995. Pelaporan ini tertanggal 15 Oktober 2012.
Rinciannya antara lain, harta tidak bergerak sebesar Rp 22.105.602.000, harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya Rp 2.010.000.000, giro dan setara kas lainnya Rp 6.550.182.995. Adapun jumlah hutang yakni Rp 209.700.000.
LHKPN Nur Alam
Jika dibandingkan dengan pelaporan 29 Mei 2012, total jumlah ini mengalami penurunan. Sebelumnya, totalnya Rp 31.847.146.147.
LHKPN Nur Alam
Pengumuman status tersangka Nur Alam disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif pada petang tadi.
LHKPN Nur Alam
NA diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.
LHKPN Nur Alam
SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
LHKPN Nur Alam
0 komentar:
Posting Komentar