JASA DESAIN DAN RENOVASI RUMAH

KABAR TERBARU DAN TERKINI DI SULTRAWATCH.™





Menganggu Kemacetan Lalu Lintas San Pembuangan Limbah Yang Tidak Jelas. Andalalin Pronto Kembali Dipertanyakan

Cafe Pronto yang diduga tidak memiliki dokumen Andalalin.SULTRAWATCH.™, Analisis mengenai dampak lalulintas (Andalalin) Cafe Pronto kembali dipertanyakn mahasiswa yang mengatas namakan dirinya Forum Kajian Lingkungan Hidup.

Pasalnya, Cafe Pronto tidak memiliki Andalalin sehingga kegiatan cafe tersebut dianggap menganggu kemacetan lalu lintas dan pembuangan limbah yang tidak jelas.

Dalam orasinya, Kordinator Lapangan (Korlap) aksi tersebut, Sulkarnain mengungkapkan, bangunan milik Progrill berada pada sentral kota dan tidak memiliki lahan parkir yang memadai, sehingga mereka menduga aktivitas cafe tersebut menganggu lalu lintas yang ada.

Selain itu, lanjut Sulkarnain, pembuangan limbah yang tidak jelas menjadi penyebab tercermarnya lingkungan dan membuat masyarakat di sekitar menjadi tidak nyaman.

Mereka berharap agar bangunan atau jenis usaha yang dapat menyebabkan gangguan lalulintas dan pencemaran lingkungan harus memiliki dokumen Andalalin dan usaha kelola lingkungan (UKL).

“Hal tersebut telah tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tetntang lalulintas dan angkutan jalan dan UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup , tetapi sampai saat ini pihak progrill (nama baru Pronto) belum mengantongi kedua regulasi tersebut, ” ungkap Sulkarnain.

“Sehingga mereka menuntut kepada semua pihak terkait permasalahan yang dilakukan oleh pihak Progrill agar mengontrol dan melaksanakan supermasi hukum yag ditetapkan oleh negara dengan alasan negara ini adalah negara hukum, ” Tegas Sulkarnaim.

Sementara itu Manajer Progrill Amdiah membenarkan bahwa sampai ini pihaknya belum memiliki Andalalin tersebut.

“Minggu lalu kami sudah bersurat di Dinas Perhubungan mengenai masalah ini, tetapi belum ada respons, tetapi yang menjadi permasalahan adalah gedung ini sudah dibangun sejak tahun 2000, ” ungkapnya.

Amdiah melanjutkan bahwa sementara regulasi mengenai Amdali ini ada mulai tahun 2009, sehingga kami masih mempertanyakan ini kepihak terkait.

‘Jika memang memang kami harus memenuhinya kami siap tetapi setelah kami masukan surat untuk masalah ini, kami masih menunggu panggilan dari dinas perhubungan kota, ” terangnya. [http://bkk.fajar.co.id]
BAGIKAN

SULTRAWATCH.™ ADALAH MEDIA ONLINE PENYEBAR INFORMASI ! SETIAP TULISAN WARGA MENJADI TANGGUNGJAWAB PENULISNYA'' ! pembaca yang ingin berbagi informasi/berita/artikel/ide/opini/pendapat dan gagasan SULTRAWATCH.™ dapat mengirimkan tulisannya di email : halo.sultrawatch@gmail.com Semua Artikel Publikasikan Unknown

SULTRAWATCH.™ satu-satunya media online penyebar berita untuk warga
    Ayo Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

BACA JUGA BERITA YANG PALING BANYAK DI BACA DI SULTRAWATCH.™

BACA JUGA BERITA TERKINI LAINNYA