SULTRAWATCH.™, Sebuah industri rumahan pembuat minuman keras (Miras) ilegal jenis arak di Kabupaten Buton Utara (Butur) berhasil diungkap tim gabungan Polsek Kulisusu dan Koramil Kulisusu, Selasa (12/7).
Dari pengungkapan tersebut, ditemukan 8 drum miras siap edar bersama sejumlah bahan dan alat pembuat. Lokasi pembuatan itu ditemukan aparat di hutan belakang perkampungan Desa Eelahaji Kecamatan Kulisusu.
Belum diketahui siapa pemilik tempat pembuatan miras ilegal tersebut. Namun kasus itu kini sedang dalam penyelidikan dan pengembangan Polsek Kulisusu.
Kapolsek Kulisusu, Kompol Rahman melalui Kanit Intel Ipda Narton mengatakan, saat ini seluruh alat pembuat miras yang digunakan pelaku telah diamankan aparat. Sedang untuk miras yang sudah diolah telah dimusnahkan ditempat dengan cara dituang ke tanah.
Dari pengungkapan tersebut, ditemukan 8 drum miras siap edar bersama sejumlah bahan dan alat pembuat. Lokasi pembuatan itu ditemukan aparat di hutan belakang perkampungan Desa Eelahaji Kecamatan Kulisusu.
Belum diketahui siapa pemilik tempat pembuatan miras ilegal tersebut. Namun kasus itu kini sedang dalam penyelidikan dan pengembangan Polsek Kulisusu.
Kapolsek Kulisusu, Kompol Rahman melalui Kanit Intel Ipda Narton mengatakan, saat ini seluruh alat pembuat miras yang digunakan pelaku telah diamankan aparat. Sedang untuk miras yang sudah diolah telah dimusnahkan ditempat dengan cara dituang ke tanah.
0 komentar:
Posting Komentar