JASA DESAIN DAN RENOVASI RUMAH

KABAR TERBARU DAN TERKINI DI SULTRAWATCH.™





Pakar Hukum Tata Negara: Kasus Nur Alam Bukan Wilayah Tipikor

SULTRAWATCH.™, Kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam ikut menjadi perhatian banyak kalangan. Salah satunya Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis yang berpandapat, bahwa orang nomor satu di Sultra tidak pas dijerat dalam kasus tipikor.
Margarito Kamis
Dia mengatakan bahwa kasus penyalahgunaan wewenang atas penerbitan rangkaian perizinan usaha tambang PT Anugrah Harisma Barakah pada 2009-2014 oleh Gurbernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam seharusnya dikoreksi melalui PTUN.

“Kebijakan dihasilkan oleh pengambil keputusan yang dianggap melampaui kewenangan, kekeliruan menunjuk fakta, menyalahi wewenang, atau menggunakan dasar hukum yang tidak kuat merupakan subjek PTUN. Sehingga koreksi atas kebijakan tersebut dilakukan oleh PTUN,” ujar Margarito dalam keterangn persnya yang diterima JawaPos.com (Kendari Pos Group), Rabu (7/9).

Menurut pengamat hukum Universitas Khairun Ternate itu, apabila koreksi yang dialami Nur Alam ini tidak menggunakan PTUN dan dianggap pidana, maka seharusnya banyak pejabat yang ditangkap.

Hal tersebut bisa merujuk pada pasal 53 ayat 2 UU 5 tahun 1986 tentang PTUN.

Dia mencontohkan pada beberapa kasus perizinan. Seperti izin reklamasi dan izin penjualan konsentrat. Meskipun diduga melawan perundang-undangan atau peraturan yang lebih tinggi, tetapi pengambil kebijakannya tidak ada yang menjadi tersangka.

Margarito mengatakan saat ini lebih dari 3.966 kebijakan yang merupakan izinnya bermasalah. Apabila penyalagunaan wewenang merupakan kompetensi pidana, maka akan banyak kepala daerah yang menjadi tersangka.

“Apabila kebijakan yang tersebut bermasalah maka harus di-PTUN-kan sehingga bisa dilakukan koreksi kebijakan,” ujar margarito. “Dan bukannya dibawa ke tipikor,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.

Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Selain itu, penerbitan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) merupakan perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Penyidik KPK menduga Nur Alam menerima pemberian dari pihak swasta dalam setiap penerbitan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa mengikuti aturan yang berlaku. “Kompetensi pidana hanya bisa digunakan apabila pembuat kebijakan menerima suap. Namun, permasalahannya terletak pada suapnya dan bukan pada kebijakannya,” tandas Margarito.

Kasus perizinan PT AHB ini sebenarnya telah lama bergulir menyusul gugatan oleh PT PNS. Dalam kasus itu, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan tidak bermasalahnya izin PT AHB.

Kasus ini juga telah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait aliran dana yang ada pada rekening Nur Alam. Namun, Kajagung menerbitkan SP3 karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini.

Anehnya, KPK begitu bersemangat untuk menangani kasus ini. KPK ingin menghubungkan penerbitan izin dan adanya sejumlah dana yang dikirim ke Nur Alam.

SUMBER : http://kendaripos.fajar.co.id/2016/09/07/pakar-hukum-tata-negara-kasus-nur-alam-bukan-wilayah-tipikor/
BAGIKAN

SULTRAWATCH.™ ADALAH MEDIA ONLINE PENYEBAR INFORMASI ! SETIAP TULISAN WARGA MENJADI TANGGUNGJAWAB PENULISNYA'' ! pembaca yang ingin berbagi informasi/berita/artikel/ide/opini/pendapat dan gagasan SULTRAWATCH.™ dapat mengirimkan tulisannya di email : halo.sultrawatch@gmail.com Semua Artikel Publikasikan Unknown

SULTRAWATCH.™ satu-satunya media online penyebar berita untuk warga
    Ayo Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

BACA JUGA BERITA YANG PALING BANYAK DI BACA DI SULTRAWATCH.™

BACA JUGA BERITA TERKINI LAINNYA