SULTRAWATCH.™,Tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang dipimpin Maqdir Ismail menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Tim kuasa hukum dalam permohonan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10), menyampaikan, sesuai Pasal 6, 7, dan 8 UU KPK, lembaga yang pertama kali menyelidiki satu kasus korupsi, maka instansi penegak hukum yang paling awal menyelidiki perkara itu wajib menyelesaikannya.
Ketentuan ini agar tidak terjadi duplikasi penyelidikan kasus korupsi antara satu lembaga penegak hukum dengan lembaga penegak hukum lainnya, yakni antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK.
Adapun kasus yang membelit tersangka Nur Alam, menurut tim kuasa hukumnya, telah diselidiki Kejaksaan Agung sesuai surat No R-391/F.2/Fd.1/08/2015 tertanggal 24 Agustus 2015 kepada PPATK.
"Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Termohon [KPK] kepada Pemohon [Nur Alam] juga berkenaan dengan terbitnya IUP PT Anugrah Harisma Barakah," ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum tersangka Nur Alam.
Selain itu, penyelidikan KPK juga soal pinjaman Nur Alam sejumlah US$ 4,500,000.00 kepada RCI Hongkong. Penyelidikan tersebut tidak berkenaan dengan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata berupa perjanjian investasi dan pinjam-meminjam.
"Terhadap investasi dan pinjam-meminjam tersebut terbukti telah dilakukan penyelesaian secara perdata oleh Pemohon [Nur Alam] dengan cara mengembalikan kepada perwakilan RCI di Indonesia," ujarnya.
BACA SUMBER :http://www.gatra.com/hukum/220080-gubernur-sultra-nilai-kpk-langgar-uu-nya-sendiri
Tim kuasa hukum dalam permohonan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10), menyampaikan, sesuai Pasal 6, 7, dan 8 UU KPK, lembaga yang pertama kali menyelidiki satu kasus korupsi, maka instansi penegak hukum yang paling awal menyelidiki perkara itu wajib menyelesaikannya.
Ketentuan ini agar tidak terjadi duplikasi penyelidikan kasus korupsi antara satu lembaga penegak hukum dengan lembaga penegak hukum lainnya, yakni antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK.
Adapun kasus yang membelit tersangka Nur Alam, menurut tim kuasa hukumnya, telah diselidiki Kejaksaan Agung sesuai surat No R-391/F.2/Fd.1/08/2015 tertanggal 24 Agustus 2015 kepada PPATK.
"Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Termohon [KPK] kepada Pemohon [Nur Alam] juga berkenaan dengan terbitnya IUP PT Anugrah Harisma Barakah," ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum tersangka Nur Alam.
Selain itu, penyelidikan KPK juga soal pinjaman Nur Alam sejumlah US$ 4,500,000.00 kepada RCI Hongkong. Penyelidikan tersebut tidak berkenaan dengan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata berupa perjanjian investasi dan pinjam-meminjam.
"Terhadap investasi dan pinjam-meminjam tersebut terbukti telah dilakukan penyelesaian secara perdata oleh Pemohon [Nur Alam] dengan cara mengembalikan kepada perwakilan RCI di Indonesia," ujarnya.
BACA SUMBER :http://www.gatra.com/hukum/220080-gubernur-sultra-nilai-kpk-langgar-uu-nya-sendiri
0 komentar:
Posting Komentar