JASA DESAIN DAN RENOVASI RUMAH

KABAR TERBARU DAN TERKINI DI SULTRAWATCH.™





Gubernur Sultra Nilai KPK Langgar UU-nya Sendiri

SULTRAWATCH.™,Tim kuasa hukum Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang dipimpin Maqdir Ismail menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Hasil gambar untuk nur alam

Tim kuasa hukum dalam permohonan praperadilan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/10), menyampaikan, sesuai Pasal 6, 7, dan 8 UU KPK, lembaga yang pertama kali menyelidiki satu kasus korupsi, maka instansi penegak hukum yang paling awal menyelidiki perkara itu wajib menyelesaikannya.

Ketentuan ini agar tidak terjadi duplikasi penyelidikan kasus korupsi antara satu lembaga penegak hukum dengan lembaga penegak hukum lainnya, yakni antara Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK.

Adapun kasus yang membelit tersangka Nur Alam, menurut tim kuasa hukumnya, telah diselidiki Kejaksaan Agung sesuai surat No R-391/F.2/Fd.1/08/2015 tertanggal 24 Agustus 2015 kepada PPATK.

"Penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Termohon [KPK] kepada Pemohon [Nur Alam] juga berkenaan dengan terbitnya IUP PT Anugrah Harisma Barakah," ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum tersangka Nur Alam.

Selain itu, penyelidikan KPK juga soal pinjaman Nur Alam sejumlah US$ 4,500,000.00 kepada RCI Hongkong. Penyelidikan tersebut tidak berkenaan dengan perbuatan pidana, melainkan perbuatan perdata berupa perjanjian investasi dan pinjam-meminjam.

"Terhadap investasi dan pinjam-meminjam tersebut terbukti telah dilakukan penyelesaian secara perdata oleh Pemohon [Nur Alam] dengan cara mengembalikan kepada perwakilan RCI di Indonesia," ujarnya.


 BACA SUMBER :http://www.gatra.com/hukum/220080-gubernur-sultra-nilai-kpk-langgar-uu-nya-sendiri
BAGIKAN

SULTRAWATCH.™ ADALAH MEDIA ONLINE PENYEBAR INFORMASI ! SETIAP TULISAN WARGA MENJADI TANGGUNGJAWAB PENULISNYA'' ! pembaca yang ingin berbagi informasi/berita/artikel/ide/opini/pendapat dan gagasan SULTRAWATCH.™ dapat mengirimkan tulisannya di email : halo.sultrawatch@gmail.com Semua Artikel Publikasikan Unknown

SULTRAWATCH.™ satu-satunya media online penyebar berita untuk warga
    Ayo Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar

BACA JUGA BERITA YANG PALING BANYAK DI BACA DI SULTRAWATCH.™