“Sudah ada surat dari BNP provinsi kami telaah dulu dan kami bawa ke Menpan dengan KSN. Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya kita hanya melapor karena kita tidak bisa menjustice orang tanpa sepengatahuan KSN dan kementrian dalam negeri. Sekarang kita tinggal menunggu surat dari sana,” ujar Zayat.
Dua pejabat eselona II dan III Kabupaten Muna ini diciduk oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sultra, 15 dan 16 Mei 2016 lalu di tempat berbeda. Yamir ditangkap di rumahnya, sedang LM Syafei diciduk di kantornya.
Sebelumnya Pj Bupati Muna ini juga telah berkoordinasi dengan Kapolda Sultra Brigjen Pol Agung Sabar Santoso. “Menurut pak kapolda keduanya terbukti secara meyakinkan atas penyalahgunaan narkotika, hal ini dibuktikan dengan tes urin yang dilakukan BNN. Keduanya menjadi prioritas pemeriksaan,” jelas Zayat.
kabaranoa.com
0 komentar:
Posting Komentar